Etika Terkait Penggunaan HI-TECH Chatting 1. Jujur Dalam penggunaan chatting akan lebih baik kita berkata jujur. Memang dalam chatting kita tidak dapat melihat (kecuali menggunakan suatu perangkat webcam, itu pun hanya dapat terjadi jika seseorang yang kita chat juga memiliki webcam sehingga dapat saling melihat), maka oleh karena itu akan lebih baik dalam pertama kali berkenalan kita berkata jujur. Jika kita berkata tidak jujur sejak awal perkenalan maka aka nada kemungkinan lawan chating kita tidak akan mau berchat dengan kita. 2. Sopan Dalam penggunaan chating diutamakan bersikap dan berkata sopan. Bersikap dan berkata sopan disini dimaksudkan kita harus memberi salam seperti ‘Selamat Pagi’,’Apa kabar’, dan sebagainya untuk memulai perkenalan. Dan akan lebih baik sesudah berchat kita juga mengucapkan kata ‘sampai nanti’,’bye’,’lain kali kita chat lagi’, atau sebagainya untuk menunjukkan kita akan berchat lagi jika nanti bertemu di chat dan dengan itu juga akan mengakrabkan kita. 3. Dilarang berkata kotor dan SARA Hal ini merupakan hal yang amat penting dalam chatting. Mengapa dibilang penting??? Dikarenakan perkataan SARA dapat menyinggung orang yang kita chatting kan yang bisa saja orang tersebut sensitive, juga jika kita berkata kotor maka dari awal kita telah memberi kesan buruk pada orang yang kita chat dan itu dapat membuat kita tidak dianggap saat berchat dengan orang tersebut lagi. 4. Pasang status Akan lebih baik jika memasang status jika kita tidak ingin diganggu. Seperti yang kita tau jika kita sedang sibuk dan ada yang ingin berchat dengan kita maka kita lebih baik kita memasang status off atau sibuk dan sebagainya. Dengan kita memasang status tersebut maka kita akan menjaga kesopanan kita karena tidak semua orang mau menunggu lama untuk menerima balasan dari chat kita. 5. Perhatikan Penggunaan huruf dan respon kita Hal ini cukup perlu diperhatikan mengingat penggunaan kosa kata huruf besar dan kecil serta tanda baca penting. Pada chating yang hanya menampilkan huruf harus amat berhati-hati karena huruf dapat menunjukkan ekspresi kita. Sebagai contoh kita menggunakan huruf besar dan tanda baca seperti ini, “ADA APA!!!” maka dari situ orang yang kita chat kan akan menduga kita marah, malas berbicara dan sebagainya sehingga akan menyebabkan orang tersebut salah sangka kepada kita. 6. Pergantian topic Seperti halnya yang banyak kita ketahui bahwa didalam chat terdapat room yang berisi bahasan tentang topik tertentu yang sedang dibicarakan. Akan lebih baik jika kita saat memasuki room tersebut jangan asal saja menganti topic tanpa persetujuan karena nanti kita dianggap menganggu dan jika terdapat layanan untuk mengeluarkan dari room tersebut maka kita akan didepak dari room tersebut. Pelanggaran yang dilakukan pada kode etik HI-TECH chatting 1. Penggunaan kata-kata SARA Seperti yang kita ketahui penggunaan kata-kata SARA dapat menyebabkan perkelahian dan pertumpahan darah karena hal itu merupakan perbuatan menghina seorang individu. Hal itu juga terdapat dalam kegiatan berinternet berupa chatting. Hal itu dapat kita lihat dari jika ada seseorang yang tiba-tiba masuk ke room chat dan melakukan kata-kata SARA maka orang tersebut akan ditendang dari room tersebut jika pada aplikasi chat tersebut ada cara untuk mengeluarkan orang dengan paksa. Tapi hanya sedikit aplikasi chat yang terdapat cara untuk mengeluarkan orang tersebut dikarenakan tingkatan bahasa tiap orang berbeda dan aplikasi tersebut tidak dapat menentukan mana bahasa yang dianggap tabu atau tidak. Maka oleh karena itu hal itu hanya terdapat pada undang-undang saja dan dalam pelaksanaannya masih sulit 2. Chat Sex Sesuai namanya maka hal tersebut sudah pasti dilarang, karena sudah melanggar hak beragama juga melanggar undang-undang IT. Seperti yang kita ketahu bahwa banyak sekarang fasilitas chat didunia tapi tidak dapat membatasi hal tersebut dikarenakan budaya tiap-tiap Negara berbeda. Maka oleh karena itu undang-undang IT untuk urusan hat sex hanya jadi pajangan saja dan tidak dapat dilarang. Walaupun mulai ada larangan pengunaan kata-kata berbau sex pada beberapa aplikasi chat, akan tapi kemajuan jaman tidak bisa dilawan. Hal ini terdapat pada fasilitas chat yang bisa menggunakan Web Cam, banyak orang menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan sex didunia maya antar orang dichatingkan dan tidak ada cara untuk menghalanginya. 3. Pertukaran data yang bersifat criminal Seperti yang kita tahu bahwa keamanan pertukaran data tidak terlalu ketat didalam chating karena bisa dilakukan dengan cara berpura-pura bertukar informasi. Petugas pengelola chat tidak akan mencurigai dikarena antar penggunan chat telah menjadi teman dan petugas juga tidak bisa campur tangan langsung karenakan dan hak privasi antar user Sangsi yang diberikan pada pelanggaran kode etik HI-TECH Chatting Memang seperti yang diketahui bahwa pelanggaran banyak terjadi dibidang chatting tapi akan tetapi terdapat pula sangsi yang akan diberikan bagi pelanggarnya, hal itu dapat kita lihat sebagai berikut: 1. Sangsi Sosial Dikatakan sangsi social dikarenakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang menyinggung pribadi antar pengguna chatting. Hal itu dapat kita lihat dengan penggunaan kata-kata SARA yang dapat menyinggung orang tersebut dan dapat membuat nama orang yang menggunakan kata-kata SARA tersebut menjadi buruk. Mengapa nama orang tersebut menjadi buruk dimata orang lain?? Hal itu terjadi karena orang yang merasa tersinggung akan kata-kata SARA tersebut akan menyebarkan ke satu orang lain atau temannya dan hal itu akan menyebarkan ke orang lain dikarena pertukaran informasi di chatting sangat cepat. 2. Sangsi Hukum Sangsi hukum disini merupakan sangsi yang cukup besar karena dianggap merugikan pihak yang merasa di chattingkan. Sangsi tersebut diberikan pihak kepolisian dan hakim dikarena kan dianggap melanggar hukum dan bisa dihukum dengan hukuman pidana atau perdata sesuai undang-undang yang berlaku, khususnya pada bidang IT maka harus menggunakan undang-undang IT. Hal tersebut dapat kita lihat pada hal ini, seseorang yang melakukan Chat Sex pada suatu Chatting maka dapat merugikan pihak penyedia chatting tersebut dikarena nanti pihak penyelenggara chatting tersebut akan dianggap sebagai tempat untuk melakukan sex dan dapat menyebabkan penyelenggara chat tersebut ditutup. Dan juga bagi pelakunya maka polisi pada bidang IT dapat meminta dari pihak penyelenggara chat untuk ditelurusuri untuk dilakukan penangkapan. Saran untuk mencegah pelanggaran kode etik penggunaan kode HI-TECH Chatting Menurut Saya, dari segi hukum memang sudah ada undang-undangnya IT tapi kurang maksimal dikarenakan hanya sedikit yang melaporkan, oleh karena itu diperlukan kesadaran dari pihak penyelenggara Chatting untuk menindak para pelaku tersebut. Hal tersebut dapat dicontohkan sebagai berikut: 1. Jika terdapat pelaku yang melakukan pelanggaran, maka sebaiknya diawasi dan diberikan peringatan, jika hanya sekali dia melakukan pelanggaran maka sebagai pihak penyelenggara Chatting cukup memperingatkannya saja. Akan tetapi jika pelaku melakukan dua sampai tiga kali kesalahan yang sama maka sebagai pihak penyelenggara maka harus mematikan dan menghapus akun pelaku. Memang si pelaku dapat membuat akun chatting yang baru oleh karena itu maka operator penyelenggara chatting harus dapat selalu memgawasi dan menilai data-data akun pengguna chatting tersebut apakah sudah pernah terdaftar atau tidak dengan melihat dari email pengguna atau keyword pengguna. 2. Jika pelanggaran penggunaan chatting tergolong kejahatan besar maka petugas penyelenggara chatting harus melaporkan ke pihak yang berwenang agar dapat ditelusuri. Hal tersebut dapat dilihat sebagai berikut, misalnya ada pelanggan Chatting yang menggunakan Chat tersebut untuk membocorkan rahasia perusahaan tempat dia bekerja ke perusahaan pesaing maka sebagai pihak penyelenggara wajib melaporkan ke pihak perusahaan tersebut dan pihak berwajib. Tapi bagaimana pihak penyelenggara dapat melaporkan ke pihak berwajib dan perusahaan tersebut??.. itu bisa dilakukan dengan cara melihat data dan waktu pelaku pelanggaran tersebut melakukan Chat tersebut, setiap penyelenggara chatting pasti memiliki data memori percakapan user yang tersimpan maka oleh karena itu maka dengan bukti tersebut maka dapat diberitahukan ke pihak yang berwajib lalu diterusakan ke pihak perusahaan yang dirugikan tersebut akan pelaku bertanggung jawab atas kesalahannya.
Selasa, 24 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)